Saat
seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu
mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak
cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran
hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan
pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi
puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman
mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan
disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas
Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat,
Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi
"Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk
memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!".
Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa
itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan
dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi
bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang
tersebut menganggap ilegal.
Tentunya,
banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi
yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS
Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah
satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan
pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga
dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak
blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo,
foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook,
YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak
masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik
akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat
karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA
dan PIPA.
Tentu
saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut
situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau
situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna
tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA
dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara
lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat
untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan
masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan
PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa
dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service
sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran
dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah
jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya,
karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang
menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang
keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari
sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di
luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan
memblokir akses ke situs tersebut.
Pada
Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh
di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google
bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak
sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng,
mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang
Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor
Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti
Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama
ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan
dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir
semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya,
seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut
menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka
di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang
terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro
dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung
pemodal raksasa).
Meskipun
kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis
dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT
mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.